SURAT PERJANJIAN
ANTARA
...................................
DENGAN
..................................................
TENTANG
……………………………...............................
....................................................................................
Nomor : ........................................
Nomor : ........................................
Pada
hari ini, ............ tanggal ............. Bulan ................. Tahun
............, kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. .......................,
Direktur PT. .........................., berkedudukan
............................................................., dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya selaku Direktur, oleh dan karena itu sah bertindak untuk dan
atas nama serta mewakili ................................., selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. .................................., Managing Director. ...........................................,
.............................................................., bertempat
tinggal di .................., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut mewakili Direksi berdasarkan Nomor Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam
Akta No.................................. yang dibuat
.............................................., Notaris
...................................... Oleh karena itu bertindak untuk dan atas
nama....................................................., berkedudukan
di .....................................................................
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama disebut sebagai Para Pihak.
PARA
PIHAK menerangkan terlebih dahulu :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki Gedung berikut
fasilitas penunjang dan perlengkapannya yang dalam hal ini disebut Gedung
............................ yang terletak
...................................................................., bermaksud
menyerahkan pekerjaan pengelolaan dan perawatan gedung kepada PIHAK
KEDUA.
2. Bahwa PIHAK KEDUA bersedia menerima tugas
pekerjaan pengelolaan dan perawatan dariPIHAK PERTAMA sebagai
pemberi tugas pada Gedung ........................, ............ Jl. .........................................,
sesuai dengan kondisi dan syarat-syarat yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
3. Bahwa perjanjian pekerjaan pengelolaan dan perawatan Gedung
ini berpedoman pada :
3.1 Surat
penawaran Reff No. : ........................ tanggal ....................
perihal proposal penawaran harga (addendum) Pengelolaan dan Perawatan Gedung
............................................................. (terlampir).
3.2 PO
Nomor : .................... tanggal ..................., perihal Nama Proyek :
Teknisi Building & Maintenance (terlampir).
3.3 Peraturan
PEMDA setempat dan peraturan keselamatan kerja menurut DEPNAKER terutama yang
meyangkut aspek asuransi tenaga kerja .
3.4 Intruksi PIHAK
PERTAMA atau wakil yang ditunjuk.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK sepakat dan setuju
mengadakan pernjanjian Pengelolaan dan Perawatan Gedung
.......................................................................................................................
(Selanjutnya disebut Lokasi Kerja) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DEFINISI
1. ”GEDUNG”,
adalah keseluruhan bangunan gedung (utilitas AC, Panel LIstrik, Instalasi
Penerangan, Mekanikal, Instalasi Plumbing, pompa sumpit, fire alarm, CCTV
dan tata suara, telp, STP, GWT, Lift, Genset, PABX IT, sipil dan arsitek)
milik PIHAK PERTAMA yang terdiri dari 3 (tiga) unit gedung
yang dipergunakan sebagai perkantoran di plaza Asuransi Sinar Mas dan gedung
penunjang dengan segala fasilitas penunjang dan perlengkapannya, baik berada
didalam gedung maupun diluar gedung.
2. “FASILITAS
PENUNJANG DAN PERLENGKAPANNYA” adalah keseluruhan peralatan penunjang dan
perlengkapannya yang terdiri dari : utilitas AC, Panel LIstrik, Instalasi
Penerangan, Mekanikal, Instalasi Plumbing, pompa sumpit, fire alarm, CCTV
dan tata suara,STP,GWT, Lift Genset, telp, PABX IT, sipil dan arsitek.
3. “TERTULIS”
adalah setiap hal yang dinyatakan dalam bentuk tulisan,baik tulisan tangan
maupun ketikan, termasuk berita yang disampaikan dengan telex, telegram/berita
kawat/ email harus dikonfirmasikan secara tertulis.
4. “BIAYA
PENGELOLAAN” adalah biaya yang harus dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA yang jumlahnya didasarkan kepada kesepakatan antara
masing-masing pihak.
5. “LOKASI
KERJA” adalah gedung PIHAK KEDUA,
terletak............................................................
.................................................................................
PASAL 2
JENIS PEKERJAAN LOKASI DAN KETENTUAN PENGELOLAAN
PIHAK
PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima baik dariPIHAK
PERTAMA Pekerjaan pengelolaan dan perawatan gedung milik PIHAK
PERTAMA yang terletak di Lokasi Kerja.
1. Pekerjaan
pengelolaan dan perawatan gedung dilakukan oleh PIHAK KEDUA yang
bekerja sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum
pada LAMPIRAN.
2. Dalam
perjanjian ini tidak ada yang boleh diartikan sebagai menciptakan suatu
persekutuan atau usaha patungan suatu hubungan usaha bersama antara PIHAK
PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, tetapi semata-mata hanya
sebagai PEMILIK DAN PENGELOLA.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PEKERJAAN PIHAK KEDUA
1. Ruang
lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam
melaksanakan pekerjaan dan pengelolaan dan perawatan gedung milik PIHAK
PERTAMA sebagaimana yang disebutkan pada pasal 2 perjanjian ini yang
meliputi :
- Pengelolaan aspek teknis operasional,
- Pengelolaan aspek administrative,
- Perawatan Rutin AC,
- Perawatan Panel Listrik,
- Perawatan Instalasi Penerangan,
- Perawatan Mekanikal,
- Perawatan Instalasi Plumbing,
- Perawatan Pompa Sumpit,
- Perawatan Fire Alarm,
- Perawatan CCTV dan Tata Suara,
- Jaringan Kabel data IT,
- Perawatan Sipil & Arsitek,
- Perawatan STP,
- Perawatan GWT,
- Perawatan Trafo,
- Perawatan Genset,
- Perawatan Lift.
2. Tugas-tugas
pengelolaan perparkiran dan keamanan (security) tidak termasuk dalam lingkup
tugas PIHAK KEDUA.
3. Pekerjaan
Perawatan gedung berupa utilitas AC, Panel LIstrik, Instalasi Penerangan,
Mekanikal, Instalasi Plumbing, pompa sumpit, fire alarm, CCTV, tata
suara, telp, STP, GWT, Lift, Genset, PABX IT, sipil dan arsitek yang ditugaskan
setiap harinya terlaksana dengan baik dan sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditetapkan.
4. Kualitas
dan kuantitas hasil pekerjaan perawatan gedung berupa utilitas AC, Panel
LIstrik, Instalasi Penerangan, Mekanikal, Instalasi Plumbing, pompa
sumpit, fire alarm, CCTV dan tata suara, telp, STP, GWT, Lift, Genset, PABX IT,
sipil dan arsitek dengan peralatannya sesuai dengan standard yang telah
ditetapkan.
5. Efisiensi
dan efektivitas pekerjaan berupa utilitas AC, Panel LIstrik, Instalasi
Penerangan, Mekanikal, Instalasi Plumbing, pompa sumpit, fire alarm,
CCTV, tata suara, telp, STP, GWT, Lift , Genset, PABX IT, sipil dan arsitek
6. Pelaksanaan
delegasi wewenang dari Head Supervisor dan atau Kepala Bidang Pengelolaan
Gedung untuk tugas-tugas tertentu, sesuai dengan ketentuan delegasi
wewenangnya.
Apabila
dikehendaki oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dapat
mewaikili PIHAK PERTAMAdalam Serah Terima Pekerjaan dari
kontraktor-kontraktor PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA wajib
membayar dengan tertib imbalan jasa pengelolaan perawatan gedung/biaya service
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 perjanjian ini, yang dalam pelaksanaannya
akan dibayar langsung oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA memberikan
wewenang kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaannya
sesuai lingkup pekerjaannya.
3. PIHAK PERTAMA wajib
memberikan kepada PIHAK KEDUA copy dokumen-dokumen gedung
beserta perlengkapannya yang diperlukan dalam rangka pengelolaan dan perawatan
gedung olehPIHAK KEDUA (as built drawing, operating manual, daftar
inventaris, ijin-ijin, dll).
4. PIHAK PERTAMA wajib
menyediakan ruang kerja yang layak dan tempat penyimpanan peralatan kerja dan
material penunjang kerja PIHAK KEDUA sehingga dapat
melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
5. PIHAK PERTAMA berhak
untuk menerima karyawan PIHAK KEDUA yang akan ditempatkan di
Lokasi Kerja sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
6. PIHAK PERTAMA berhak
untuk menolak atau menuntut penggantian tenaga kerja apabila :
a. Tenaga
kerja tersebut melakukan tindak pidana
b. Tenaga
kerja melakukan kesalahan berulang-ulang (maksimal 3 kali kesalahan ringan).
c. Tenaga kerja melakukan pelanggaran tata tertib.
d. Tenaga
kerja melakukan 1 (satu) kali kesalahan fatal yang mengakibatkan kerugian padaPIHAK
PERTAMA
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berkewajiban
untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan pasal 3 perjanjian
dengan tertib, efektif dan efisien yang secara teknis professional dapat
dipertanggungjawabkan.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban
melaksanakan perbaikan suku cadang yang telah disediakan pihak pertama
pekerjaan perbaikan utilitas serta instalasi teknis gedung (utilitas AC, Panel
LIstrik, Instalasi Penerangan, Mekanikal, Instalasi Plumbing, pompa
sumpit, fire alarm, CCTV dan tata suara, telp, PABX IT, sipil dan arsitek)
dengan catatan penggantian matrial/sparepart utilitas disiapkan oleh pihak
pertama dan tidak termasuk pekerjaan perbaikan/renovasi dan pengadaan tambahan
jumlah/jenis peralatan penunjang operasional.”
3. PIHAK KEDUA berkewajiban
menyediakan karyawan sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) orang, yang
terbagi dalam 3 shift kerja yaitu Shift I: pukul 07.00 - 16.00, shift II pukul
14.00 – 22.00 dan shift III pukul 20.00 – 08.00 WIB.Dimana setiap karyawan
memiliki keahlian/kecakapan dengan pengalaman yang memadai untuk dapat
melaksanakan jasa-jasa dimaksud dalam perjanjian ini.
4. PIHAK KEDUA harus
dapat bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA yang dalam hal ini
diwakili oleh Owners Respresentative sebagaimana diuraikan dalam pasal 9
perjanjian ini.
5. PIHAK KEDUA wajib
membuat laporan harian; bulanan dan tahunan mengenai kegiatan operasional
perawatan gedung.
6. Apabila
salah satu karyawan PIHAK KEDUA berhalangan hadir, maka PIHAK
KEDUA wajib menyediakan karyawan pengganti. Jika tidak dipenuhi, maka
akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam nilai tagihan bulanan.
7. Wajib
mengganti kerugian kepada PIHAK PERTAMA yang disebabkan oleh kelalaian tenaga
kerja PIHAK KEDUA, dengan perhitungan berdasar kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6
IMBALAN JASA PENGELOLAAN DAN PERAWATAN GEDUNG/BIAYA SERVICE
1. Sehubungan
dengan apa yang termaksud pada pasal 3 perjanjian ini, PIHAK PERTAMA akan
memberikan kepada PIHAK KEDUA imbalan jasa pengelolaan dan
perawatan gedung setiap bulan sebesar Rp. ....................,-
(.............................................), Biaya tersebut
termasuk PPN 10% , dimana PIHAK PERTAMA akan menerima penagihan/invoice beserta
dokumen pendukung dari PIHAK KEDUA.
2. Besarnya
biaya pengelolaan gedung dapat ditinjau kembali (reviewable) setiap tahun pada
tanggal jatuh tempo perjanjian yang disebabkan,kondisi ekonomi nasional
diantaranya adalah perubahan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan kenaikan bahan dan
perawatan, berdasarkan kesepakatanPARA PIHAK.
3. Apabila
kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini belum tercapai, maka PARA
PIHAKtetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
perjanjian ini.
4. Biaya
pengelolaan gedung akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA setiap bulannya melalui Cabang Pengelola Gedung Sinar Mas dengan
melampirkan laporan bulanan sesuai dengan Pasal 5 Ayat 6 perjanjian ini, untuk
memperoleh pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, PIHAK KEDUA
harus mengajukan tagihan pada PIHAK PERTAMAdengan kwitansi asli
bermaterai cukup.
5. PIHAK PERTAMA akan
membayar tagihan sebagaimana yg dimaksud dalam ayat 4 pasal ini
selambat-lambatnya 12 (Dua Belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya tagihan tersebut olehPIHAK PERTAMA dengan
melimpahkannya kepada rekening PIHAK KEDUA pada :
Nama
Bank : PT.Bank
.........................................
Rek.
Giro No.
............................................................
A/N
: .........................................................
6. PIHAK PERTAMA berhak memotong nilai tagihan PIHAK Kedua
secara proporsional, apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan sesuai
ketentuan pasal 5 ayat 3 dan ayat 6. Potongan berdasarkan gaji pokok yang
diterima oleh karyawan yang ditempatkan oleh PIHAK KEDUA di lokasi kerja sesuai
dengan penawaran No. ...................... tanggal
.............................
PASAL 7
JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Perjanjian
ini berlaku selama 1(Satu) tahun sejak tanggal 12 ................... s/d
12....................................
2. Perjanjian
ini dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu tertentu,dengan ketentuan
bahwa PIHAK yang bermaksud memperpanjang perjanjian ini paling lambat 14 (Empat
Belas) hari sebelum perjanjian ini berakhir, wajib mengusahakan permohonan
perpanjangan secara tertulis kepada PIHAK lainnya.
3. Perjanjian
ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut pada Ayat 1 Pasal
ini, dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud mengakhiri perjanjian ini harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (Tiga)
bulan sebelumnya.
4. Dalam
keadaan force majeure, apabila setelah 2 (dua) bulan hari kalender PIHAK yang
mengalami force majeure tidak dapat melaksanakan kembali kewajibannya sesuai
perjanjian ini, maka Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya tanpa terikat
ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat 3 Pasal ini.
5. Dalam
perjanjian ini tidak diperpanjang lagi,sebagaimana dimaksud Ayat 3 dan Ayat 4 Pasal
ini, maka pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban PARA
PIHAK yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat
dari pelaksanaan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
6. Dalam
hal perjanjian ini tidak diperpanjang lagi, oleh sebab sebagaimana dimaksud
pasal 10 ayat 2 dan ayat 3, maka pembayaran kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK
PERTAMA hanya untuk biaya pengeolaan/ kewajiban-kewjaiban yang telah
diselesaikan sampai dengan saat terjadinya pemutusan perjanjian.
7. PIHAK
PERTAMA dapat mengakhiri perjanjian ini apabila dalam jangka waktu 7 hari
berturut-turut PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 3,
dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
WAKIL-WAKIL PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA
1. Untuk
kelancaran komunikasi dalam pelaksanaan pengelolaan gedung PIHAK
PERTAMAmenunjuk Head Building dan Maintenance
.................................... sebagai Owner’s Respresentaive atau
pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai wakil oleh PIHAK PERTAMA.
2. Sehubungan
dengan Ayat 1 di atas PIHAK KEDUA dalam hal ini menunjuk
Kepala Divisi Manajemen Properti PT. LAKSANATAMA TIARA FAJARINDO atau pejabat
lain yang ditunjuk sebagai wakil PIHAK KEDUA.
3. Wakil PIHAK
PERTAMA maupun PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut ayat
1 dan 2 pasal ini sewaktu-waktu dapat diadakan perubahan /penggantian.
PASAL 9
KETERANGAN BERSIFAT RAHASIA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA menjamin
bahwa seluruh data, informasi atau dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan
pengelolaan gedung menurut Perjanjian ini hanya untuk dipergunakan dalam
pelaksanaan pengelolaan gedung ini. PARA PIHAK berhak memiliki
turunan/copy dari dokumen tersebut dengan pengertian bahwa dokumen tersebut
akan disimpan dengan sebaik-baiknya dan dijaga kerahasiaannya serta tidak akan
digunakan untuk hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan perjanjian ini, atau
dipergunakan/dipublikasikan oleh pihak lain/ketiga kecuali atas persetujuan
terlebih dahulu dari PARA PIHAK.
PASAL 10
PENANGGUHAN PEMBAYARAN
1. Apabila PIHAK
KEDUA tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian ini,
makaPIHAK PERTAMA dapat menangguhkan seluruh atau sebagian dari
pembayaran setelah terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
KEDUA tentang penangguhan pembayaran tersebut, dengan mencantumkan
keterangan-keterangan yang cukup atas tidak dapatnya PIHAK KEDUA melaksanakan
tugasnya, kecuali untuk bagian dari kewajibn yang tidak dapat dilaksanakan oleh
karena hal-hal yang diuar kekuasaan PIHAK KEDUA.
2. Apabila PIHAK
KEDUA setelah 14 (Empat Belas) hari kalender sejak diterimanya
pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatas masih belum
melaksanakan kewjibannya, maka PIHAK PERTAMA behak secara
sepihak memutuskan perjanjian ini, setelah terlebih dahulu memberikan
peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA minimal 2 kali dengan
tenggang waktu antara peringatan pertama dan peringatan kedua minimal 1 minggu.
3. Apabila PIHAK
KEDUA tidak menerima pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7
perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan memberitahukan hal
tersebut secara tertulis kepadaPIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK
KEDUA masih belum menerima pembayaran sampai dengan 30 (Tiga Puluh)
hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tersebut diatas diterima, maka PIHAK
KEDUA dapat menangguhkan perjanjian ini setelah terlebih dahulu
memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK PERTAMA minimal 2
(Dua) kali dengan tenggang waktu antara peringatan pertama dengan peringatan kedua
minimal 1 Minggu.
PASAL 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Yang
dimaksud dengan keadaan Force Majeure adalah kejadian-kejadian atau
peristiwa-peristiwa yang terjadi diluar kehendak dan kuasa serta control PARA
PIHAK atau salah satu PARA PIHAKtidak dapat melaksanakan
kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama ini, dikarenakan
hal-hal termasuk tapi tidak terbatas pada setiap peraturan/larangan pemerintah,
kebakaran, ledakan, topan badai, banjir, sabotase, pengerusakan, huru hara,
pemogokan, peperangan, dan invasi dan sebab-seba lain diuar kekuasaan PARA
PIHAK.
2. Dalam
Hal terjadinya Forcemajeur, maka PIHAK yang berada dalam keadaan tidak mampu
tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender terhitung dari tanggal disahkan
secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk menentukan keadaan tersebut,
agar dipertimbangkan oleh PIHAK lainnya untuk memberikan kemungkinan
perpanjangan waktu pemenuhan kewajibannya.
3. Jika
batas waktu yang disebutkan pada Ayat 2 tersebut diatas dilampaui maka pihak
lainnya berhak menolak pengajuan force majeure tersebut.
4. PIHAK
yang mengalami force majeure harus melaksanakan kembali kewajibannya sesuai perjanjian
ini setelah force majeure tersebut berakhir.
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Semua
perselisihan yang timbul antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA mengenai pelaksanaan perjanjian ini sedapat mungkin akan
diselesaikan secara musyawarah.
2. Bilamana
cara yang disebut dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai, PARA PIHAK telah
sepakat untuk menyerahkan perselisihan ini kepada Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI).
3. Segala
biaya yang berhubungan dengan penyelesaian ini akan ditanggung bersama
oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam jumlah yang sama.
PASAL 13
LAIN-LAIN
1. Hal-hal
yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan
kemudian atas dasar permufakatan bersama PARA PIHAK yang akan
dituangkan dalam perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipIsahkan dari surat perjanjian ini.
2. Perjanjian
tambahan/addendum sebagaimana tercantum pada ayat 1 diatas harus segera
diajukan dengan penjelasan dengan penjelasan sebab terjadinya
perubahan-perubahan dalam perjanjian ini paling lambat 15 (Lima Belas) hari
sebelum perjanjian ini berakhir.
PASAL
14
PENUTUP
1. Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 2 (Dua) dimana rangkap pertama dan rangkap kedua
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama rangkap pertama
dipegang olehPIHAK KEDUA sedangkan rangkap kedua dipegang
oleh PIHAK PERTAMA.
2. Lampiran
dan dokumen-dokumen/surat-surat yang berhubungan dengan perjanjian ini
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipsahkan dari perjanjian ini,
sehingga perjanjian ini tidak akan dibuat tanpa adanya lampiran-lampiran,
dokumen-dokumen dan surat-surat dimakud.
3. Perjanjian
ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK sejak tanggal ... ... ....
Demikian
surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada
hari dan tanggal tersebut diatas.
Ditandatangani : di Jakarta
PIHAK
KEDUA
|
PIHAK
PERTAMA
|
PT. .............................................
|
PT. ....................................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.........................................
|
............................................
|
....................................
|
...............................
|