Senin, 12 September 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG
. . . . . . .
ANTARA
. . . . . . .
DENGAN
. . . . . . .

Pada hari ini, . . . . . tanggal . . . . . telah terjadi Perjanjian Jual Beli Barang oleh dan antara :

Nama                :
Pekerjaan         :
Alamat              :

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut dan berdasarkan Pasal . . . . . Anggaran Dasar PT . . . . . yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal . . . . . No. . . . . , oleh karena itu untuk dan atas nama PT . . . . . yang berkedudukan di . . . . . tersebut, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                 :
Pekerjaan          :
Alamat               :

Dalam hal ini bertindak selaku dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama PT . . . . . berkedudukan di . . . . . , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli mesin fotokopi dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual mesin fotokopi kepada PIHAK PERTAMA berupa:

1. Jenis Barang                  :
2. Merek Barang               :
3. Tahun Pembuatan        :
4. Harga Per Unit              :
5. Jumlah Barang              :

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.
Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
HARGA

Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp . . . . . (. . . . . Rupiah) per unit, sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah Rp . . . . . (. . . . . Rupiah).

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu:
1.    Pembayaran I sebesar Rp . . . . . (. . . . . Rupiah), dilakukan tunai pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli ini, dan Perjanjian Jual Beli Ini sebagai kuitansi.
2.    Pembayaran II sebesar Rp . . . . . ( . . . . . Rupiah), dilakukan pada saat penyerahan barang tersebut, yaitu_____ hari sejak saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli dengan menggunakan cek No. . . . . . .
3.    Pembayaran III sebesar Rp . . . . . (. . . . . Rupiah), dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA atas nama . . . . . , nomor rekening . . . . . pada Bank . . . . . , setelah PIHAK KEDUA selesai memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA dalam pengoperasian Barang tersebut . . . . . bulan sejak penandatanganan Perjanjian Jual Beli.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1.    PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
2.    PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA memberikan cek sebagai pembayaran II.
3.    PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat penyerahan pertama dan penyerahan terakhir.
4.    PIHAK PERTAMA berhak memperoleh pelatihan untuk seluruh karyawan PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
PENYERAHAN BARANG

1.    Barang tersebut akan diserahkan di kantor PIHAK PERTAMA di Jl. . . . . .No. . . . . ., yang akan dilakukan . . . . . hari setelah penandatangan Perjanjian ini.
2.    Biaya pengangkutan dan penyerahan Barang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 5
SANKSI

1.    Apabila ternyata cek PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut.
2.    Denda ditetapkan sebesar Rp . . . . . (. . . . . Rupiah) dari jumlah yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA setiap hari dan maksimum denda adalah . . . . . % (. . . . . persen).
3.    Apabila PIHAK KEDUA terlamat atau lalai megirimkan atau menyerahkan Barang tersebut dan keterlambatannya serta kelalainnya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar . . . . . % (. . . . .persen) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri . . . . ..

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.




PIHAK PERTAMA                                                                               PIHAK KEDUA



  ____________                                                                                                  ___________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar